Sementara dokumennya disimpan aman di Pegadaian.
Layanan ini cocok untuk berbagai kebutuhan, baik konsumtif maupun produktif seperti tambahan modal usaha.
2. Sertifikat Properti
Sertifikat rumah, tanah dan ruko juga bisa digadaikan di Pegadaian.
Melalui Gadai Sertifikat, Pegadaian memberikan kesempatan bagi karyawan, petani hingga pelaku usaha kecil untuk mendapatkan pinjaman tanpa kehilangan asetnya.
Dokumen yang bisa dijaminkan antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
BACA JUGA: Dari Kota Tasikmalaya ke Panggung Nasional, Hanif Millata Raih Best Policy Maker MUDA30 Award 2025
BACA JUGA: 9 Cara Mudah Membedakan Emas Asli dan Palsu Secara Manual Tanpa Alat Canggih, Bisa Tes dengan Magnet
Nilai pinjaman akan disesuaikan dengan hasil taksiran nilai properti.
Cukup siapkan sertifikat asli dan dokumen pendukung, kemudian pihak Pegadaian akan melakukan penilaian sebelum dana dicairkan.
Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian
Agar proses berjalan lancar, calon nasabah perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Sertifikat Asli - sebagai bukti kepemilikan sah.
2. Fotokopi IMB/PBG - wajib untuk pinjaman di atas Rp 100 juta.
3. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - bukti kewajiban pajak sudah dibayar.
4. KTP Pemohon dan Pasangan - identitas resmi.
5. Surat Nikah atau Cerai - untuk memastikan status hukum.