Menkeu Purbaya Hidupkan Wacana Redenominasi Rupiah, Rp 1.000 Jadi Rp 1, Celios Ingatkan Risikonya

Minggu 09-11-2025,17:45 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghidupkan lagi rencana lama: menyederhanakan nominal mata uang Indonesia.

Lewat kebijakan ini, uang Rp 1.000 bakal jadi Rp 1. Nilainya tetap sama. Hanya angka nolnya yang berkurang. Tujuannya, biar sistem keuangan lebih efisien dan tampilan rupiah jadi lebih simpel.

Dilansir Disway.id, langkah awalnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Aturan ini diteken 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan Kemenkeu sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Target rampungnya antara tahun 2026 hingga 2027.

BACA JUGA: Persib Hanya Butuh 1 Poin Lagi, JC Tetap Waspada! Ini Jadwal Lawan Lion City Sailors dan Bangkok United

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp261.000 dari DANA Kaget Hari Ini

”RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi, Red) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” begitu tertulis dalam PMK tersebut.

Penanggung jawab rencana tersebut adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Apa Itu Redenominasi?

Secara sederhana, redenominasi itu penyederhanaan nominal uang tanpa mengubah nilai. Misalnya:

- Rp 1.000 jadi Rp 1

- Rp 10.000 jadi Rp 10

- Rp 100.000 jadi Rp 100

Kalau harga mi instan sebelumnya Rp 3.000, nanti jadi Rp 3. Tapi daya belinya tetap sama.

Jangan salah kaprah, redenominasi itu beda dengan sanering. Kalau sanering bikin nilai uang turun, redenominasi cuma ubah angka di lembar uangnya saja.

Bank Indonesia juga memastikan kebijakan ini tidak akan bikin masyarakat rugi.

Kategori :