Akibat tidak memiliki izin dan tidak tercatat dalam data binaan resmi, para pedagang yang terdampak kerusakan akibat cuaca ekstrem pun tidak bisa menerima bantuan pemerintah.
“Kalau tidak punya izin usaha dan tidak terdata, otomatis tidak bisa diberikan bantuan maupun kompensasi,” tegas Sofian.
Diketahui, tiga kedai di kawasan Jalan Baru ambruk akibat hujan dan angin kencang pada Sabtu 1 November 2025 sore.
Dua di antaranya berstruktur semi permanen dengan tudung spandek dan kanopi ringan.
Hingga Senin 3 November 2025 sore, pemilik kedai terdampak belum memberikan tanggapan.
Namun bagi pemerintah, insiden ini menjadi pengingat penting bahwa penataan kawasan Jalan Baru Purbaratu harus segera dikaji ulang.
Tanpa kepastian izin dan perlindungan tata ruang, geliat ekonomi warga di atas lahan rawan justru bisa berbalik menjadi ancaman bagi keselamatan mereka sendiri.