Deretan Kedai di Jalan Baru Purbaratu Tasikmalaya Ternyata Tak Berizin, Pemkot Akan Tertibkan?

Kamis 06-11-2025,11:00 WIB
Reporter : Ayu Sabrina
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda kawasan Jalan Lingkar Utara atau dikenal dengan sebutan Jalan Baru di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Sabtu sore 1 November 2025, mengungkap fakta bahwa deretan kedai di sepanjang jalur tersebut berdiri tanpa izin resmi.

Sebagian besar bangunan di lokasi itu merupakan kedai semi permanen yang didirikan secara mandiri oleh warga, memanfaatkan ramainya arus kendaraan di kawasan yang sejatinya bukan zona perdagangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menegaskan bahwa kawasan Jalan Baru tidak diperuntukkan bagi aktivitas jual beli.

“Kita tidak merekomendasi, karena itu jalan dan pesawahan. Banyak pedagang kecil menjamur karena ramai, padahal peruntukkannya bukan untuk berjualan,” ujarnya, Senin 3 November 2025.

BACA JUGA:BPBD Kota Tasikmalaya Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Cuaca Ekstrem

Hendra juga mengingatkan bahwa lokasi tersebut termasuk wilayah rawan bencana, terutama saat hujan dan angin kencang. 

Bangunan semi permanen di area terbuka itu sangat berisiko roboh akibat cuaca ekstrem.

“Kita akan buat surat peringatan, terutama untuk bangunan semi permanen di pinggir jalan. Apalagi itu kawasan rawan bencana,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Cash Block, Klaim Saldo DANA Gratis Cepat

Pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk DPMPTSP, Disporabudpar, dan Bapenda.

“Sudah kami cek, dan belum ada satu pun izin operasional yang diterbitkan. Kedai di sana berdiri sendiri, belum ada pengelola khusus,” tuturnya.

Sofian menambahkan, kawasan tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak memungkinkan untuk dijadikan area perdagangan.

“Kalau bukan kawasan perdagangan, otomatis izinnya tidak akan keluar. Dan kami juga perlu memastikan apakah mereka termasuk kategori UMKM,” tambahnya.

BACA JUGA:Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Tasikmalaya, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Cipedes

Kategori :