Ketiganya dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang kekerasan bersama dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi geng motor lain. Tidak ada kompromi untuk pelaku kekerasan yang mengganggu keamanan warga,” tegas AKP Herman.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan kembali akan terus menindak tegas geng motor yang membuat onar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor yang meresahkan masyarakat. Tasikmalaya harus tetap aman,” pungkasnya.