Buron ke Tangerang, Tiga Anggota Geng Motor Penganiaya Warga Kawalu Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota

Selasa 04-11-2025,13:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Ketiganya dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang kekerasan bersama dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi geng motor lain. Tidak ada kompromi untuk pelaku kekerasan yang mengganggu keamanan warga,” tegas AKP Herman.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan kembali akan terus menindak tegas geng motor yang membuat onar.

BACA JUGA:Komisi II Dorong Tertib Administrasi, Jumlah Kios Berizin di Pasar Milik Pemkab Tasikmalaya Meningkat

“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor yang meresahkan masyarakat. Tasikmalaya harus tetap aman,” pungkasnya.

Kategori :