TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Setelah sebulan buron, tiga anggota salah satu geng motor yang menganiaya warga Rancamaya Kawalu akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu 1 November 2025 malam.
Ketiganya diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat tanpa perlawanan.
Ketiga tersangka berinisial CS (33), AN (34), dan CG (24).
Mereka ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap Wanju Al Muharom (22), pedagang asal Rancamaya, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Bangunan di Atas Irigasi Jadi Biang Genangan di Kota Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, para pelaku sudah kami amankan. Mereka melarikan diri ke Tangerang setelah menganiaya korban,” ujarnya, Selasa 4 November 2025.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu dini hari 5 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu.
Saat itu, ketiga pelaku tengah berpesta minuman keras jenis ciu di rumah CS di wilayah Mulyasari, Tamansari.
BACA JUGA:Bangunan di Atas Irigasi Menjamur, Pengawasan Tata Ruang di Kota Tasikmalaya Dipertanyakan
Mereka mendengar suara motor Honda Beat merah berhenti di dekat lokasi.
Dalam kondisi mabuk, CS menghampiri pengendara motor tersebut, namun orang itu langsung kabur dan berhenti di depan warung korban.
Merasa tersinggung, ketiganya mendatangi warung itu.
AN melempar genteng sambil berteriak menanyakan siapa yang menggeber motor.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Bidik 41 Aset Kabupaten untuk Dongkrak PAD, Mana Saja ya?