Kades Lewidulang Belum Mundur, DPMD Tasikmalaya Tunggu Proses Resmi

Selasa 28-10-2025,17:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Dalam forum itu, kepala desa berjanji akan melunasi seluruh dana paling lambat Agustus 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, baru separuh dana yang dikembalikan.

Pada 17 September 2025, kepala desa juga membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk mengundurkan diri jika tidak mampu menyelesaikan sisa pengembalian dana.

Namun hingga kini, yang bersangkutan masih aktif menjabat karena belum ada keputusan resmi dari Bupati Tasikmalaya.

Laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut telah diteruskan ke DPMD, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, dan Bupati Tasikmalaya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :