“Kondisi aman dan terkendali. Aksi itu murni bentuk kekecewaan warga agar pemerintah menindaklanjuti dugaan kasus tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan dugaan korupsi Dana Desa ini sudah dibahas dalam musyawarah desa bersama BPD dan perangkat desa pada Juni 2025.
Dalam forum itu, kepala desa menyatakan kesanggupan mengembalikan seluruh uang pada Agustus 2025.
Namun hingga batas waktu tersebut, hanya separuh dana yang dikembalikan.
BACA JUGA:Trik Cepat Kumpulkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Givvy
Bahkan, pada 17 September 2025, kepala desa membuat surat pernyataan bermaterai siap mengundurkan diri jika tidak mampu melunasi sisanya.
Meski begitu, hingga kini kepala desa masih aktif menjabat karena belum ada keputusan resmi dari Bupati Tasikmalaya.
Laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Bupati Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.