“Pasar induk harus nyaman bagi pedagang dan masyarakat. Ini juga harus menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perdagangan dan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya,” tambahnya.
Selain tata ruang, Komisi II juga menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Dari lebih dari 500 kios dan jongko di Pasar Ciawi, hanya sekitar 54 yang memiliki izin resmi dan membayar retribusi.
“Sisanya belum memiliki surat ketetapan retribusi daerah. Harus ada pendataan ulang agar semua tertib dan sesuai aturan,” tandas Karom.