Guru Besar UIN Palembang itu mengingatkan seluruh jajaran Kemenag untuk mengawal proses pencairan secara akuntabel.
BACA JUGA: Daftar 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik Kabinet Prabowo-Gibran versi Masyarakat dan Ahli
BACA JUGA: Harapan di Balik Tumpukan Sampah: Potret Petugas Kebersihan di Hari Jadi ke-24 Kota Tasikmalaya
Dana, ujarnya, harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah.
Sementara Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah menegaskan proses verifikasi pengajuan dilakukan secara ketat dan terukur.
Setiap lembaga yang mengajukan pencairan triwulan III dan IV wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran triwulan II terlebih dahulu.
Nyayu mengatakan langkah verifikasi ini penting untuk memastikan penyaluran dana berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA: Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Game Hifami 2025
BACA JUGA: Rahasia Prompt AI yang Bikin Kamu Aktif Lagi Lewat Hobi Offline!
Lembaga yang dokumennya valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur tanpa kendala.
Dia mengingatkan agar dana BOS dan BOP dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan mutu pembelajaran serta pelaporan yang transparan. Keterlambatan penyerapan, katanya, bisa menghambat kualitas layanan pendidikan.
Selain itu, seluruh kepala RA dan madrasah penerima bantuan diimbau untuk memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur.
Penggunaan dana harus mengikuti Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) secara disiplin dan akuntabel.
BACA JUGA: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp286.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang
BACA JUGA: Prompt AI & Detoks Digital, Cara Cerdas Rehat dari Layar!
Dengan cairnya dana ini, kegiatan belajar mengajar di RA dan madrasah diharapkan dapat berlangsung optimal hingga akhir tahun.