TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Empat kepala desa di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 17 Oktober 2025.
Mereka menuntut kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) Afdeling Gunung Cupu yang selama ini dikelola PT Banjarnegara.
Keempat kepala desa tersebut berasal dari Desa Tanjungbarang, Cayur, Lengkongbarang, dan Sinangasih.
Mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan resmi terkait masa berlaku HGU lahan seluas sekitar 125 hektare yang disebut telah berakhir pada 2023.
BACA JUGA:Polisi Kota Tasikmalaya Ajak Remaja Jauhi Geng Motor Lewat Patroli Malam dan Pembinaan
Kepala Desa Tanjungbarang, Harun Arasid SH menyampaikan, masyarakat ingin memastikan status hukum tanah tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tanah itu merupakan tanah negara yang dikelola PT Banjarnegara. Kami ingin tahu kejelasannya karena masa HGU-nya dikabarkan sudah habis,” ujarnya.
Menurut Harun, berdasarkan aturan, setelah masa HGU berakhir, perusahaan memiliki hak prioritas dua tahun untuk memperpanjang atau mengembalikan aset kepada negara.
Namun, hingga kini belum ada penyerahan resmi.
BACA JUGA:Cara Nonton Liverpool vs Manchester United Live Malam Ini di Liga Inggris
“Kalau HGU tidak diperpanjang, kami akan mengajukan pengelolaan lahan melalui Bumdes agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menilai, pengelolaan lahan oleh desa bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan kesejahteraan warga.
“Masyarakat bisa menanam sayuran, palawija, atau tanaman keras. Lahan ini potensial jadi sumber ekonomi baru tanpa harus dimiliki pribadi,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Cayur, Ahmad Kaffi, yang menilai habisnya masa HGU membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola lahan secara produktif.
BACA JUGA:Live Indosiar Sore Ini: Arema Siap Curi Poin, PSM Kehilangan Kapten Yuran Fernandes