“Kalau tidak ada bekingan, pasti sudah ditindak. Pedagang miras itu berani karena ada yang melindungi,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, mengatakan pihaknya masih mengedepankan pendekatan preventif dalam penegakan perda.
“Saat ini kami lebih mendorong agar pelaku usaha melengkapi izin sesuai aturan. Kalau belum ada izin, silakan ditempuh dulu,” ujarnya.
Rusnandar menambahkan, dalam Perda Minol Nomor 2 Tahun 2023, penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan dengan persyaratan tertentu, di antaranya lokasi minimal berjarak 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan area bermain anak-anak.