Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, SIK, MH, menyampaikan sistem ini memudahkan masyarakat sekaligus memperkuat transparansi.
Dia menegaskan pembayaran denda tilang kini bisa dilakukan langsung di lokasi.
Bukti pelanggaran akan dicetak dan diberikan secara resmi oleh petugas di tempat.
Menurutnya, penerapan sistem baru ini bukan hanya efisien namun menutup celah praktik tidak transparan dalam proses tilang.
Dengan ETLE Mobile dan Printer Thermal, masyarakat tidak perlu lagi datang ke bank atau berurusan dengan proses manual.
BACA JUGA: AI Fet Portrait Ubah Foto Jadi Karakter Dongeng Super Gemas
BACA JUGA: Menelusuri Gua Kafir Tasikmalaya: Dunia Sunyi di Perut Bumi yang Menyimpan Kehidupan dan Misteri
”Langkah ini memudahkan masyarakat sekaligus membantu petugas bekerja lebih jujur dan cepat,” jelasnya.
Korlantas memastikan sistem baru ini akan diterapkan secara masif di seluruh jajaran kepolisian.
Transformasi digital di bidang penegakan hukum ini menjadi bagian dari arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program Digital Korlantas Polri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa peningkatan kinerja ETLE merupakan fokus utama untuk memperkuat sistem hukum lalu lintas yang efisien dan modern.
Dalam periode Januari hingga September 2025, peningkatan kinerja ETLE terlihat signifikan.
Data menunjukkan total capture naik dari 1,7 juta menjadi 8,3 juta, atau meningkat hingga 387 persen. Proses validasi naik 294 persen, sementara konfirmasi pelanggaran melonjak 586 persen.
Capaian terbesar terjadi pada aspek pembayaran denda, yang meningkat dari 22.480 menjadi 392.214 transaksi, atau naik hingga 1.645 persen.
Hal ini menjadi bukti kuat efektivitas penerapan ETLE baru.
BACA JUGA:MBG Bukan Sekadar Bagi-Bagi Makanan, tapi Harus Bisa Gerakkan Ekonomi Warga Kota Tasikmalaya