JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar baik bagi pengendara. Kini bayar denda tilang ETLE di tempat bisa dilakukan langsung tanpa harus pergi ke bank.
Korlantas Polri resmi meluncurkan sistem baru yang mempermudah masyarakat dalam proses penegakan hukum lalu lintas secara digital dan transparan.
Langkah ini merupakan bagian dari revitalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diluncurkan di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam kegiatan itu, Korlantas memperkenalkan sejumlah perangkat baru seperti ETLE Mobile, ETLE Portable dan Printer Thermal yang kini telah terintegrasi penuh dengan ETLE Nasional (ETLE-nas).
BACA JUGA: 20 Universitas Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2025, UIN Bandung Nomor 1 di PTKIN
BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Rp352.000 dari DANA Kaget
Pejabat Korlantas Kompol Aristo menjelaskan seluruh perangkat sudah terkoneksi dan siap digunakan di lapangan, tidak hanya saat pelaksanaan Operasi Zebra.
Dia menuturkan setiap alat memiliki fungsi penting, mulai dari pencetakan bukti tilang hingga sistem pemantauan real-time yang bisa diakses petugas.
Sementara Kompol Irwan menyoroti keunggulan ETLE Portable yang bersifat fleksibel.
Berbeda dengan ETLE statis yang terpasang permanen, versi portable dapat dipindahkan ke wilayah dengan tingkat pelanggaran tinggi.
BACA JUGA: Suzuki Agresif Hadirkan Inspirasi Modifikasi Pada IMX 2025: Fronx, Jimny 5-door dan New Carry
BACA JUGA: Cuma Tulis Lirik, AI Music Video Prompt Langsung Bikin Video Musik Epik
Jika pelanggaran menurun, alat tersebut bisa dipindahkan ke lokasi lain sesuai hasil evaluasi lapangan.
Perangkat ETLE Mobile dan Portable kini sudah beroperasi di beberapa wilayah, seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY dan Jawa Tengah.
Untuk wilayah luar Jawa, Korlantas memastikan penerapannya akan segera menyusul.