TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tahapan uji wawancara calon kepala dinas (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menuai tanda tanya dari DPRD.
Komisi I menilai, pelaksanaan wawancara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya tahapan tambahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menegaskan pihaknya akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), BKPSDM, Asda I, dan Asda III untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum serta urgensi tahapan wawancara itu.
“Kami ingin tahu apa landasan pelaksanaan wawancara ini. Apakah sesuai dengan prinsip merit system dan manajemen talenta ASN atau tidak,” ujar Dodo, Rabu 8 Oktober 2025.
BACA JUGA:Game Ball Sort, Aplikasi Penghasil Uang dengan Saldo DANA Gratis
Menurut Dodo, dalam sistem kepegawaian berbasis manajemen talenta, seharusnya proses seleksi pejabat sudah otomatis mengacu pada data kompetensi, rekam jejak, dan hasil asesmen sebelumnya.
Karena itu, ia menilai tahapan wawancara seperti ini tidak lazim dilakukan.
“Nama-nama calon kadis seharusnya sudah muncul otomatis dari database kepegawaian. Jadi mestinya tidak perlu lagi ada tahapan wawancara tambahan,” jelasnya.
Dodo juga menyoroti penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Dari Hari Pos Sedunia, Pemekaran Banten dan Maluku Utara, hingga Upaya Pembunuhan Malala Yousafzai
Ia meminta agar seluruh tahapan seleksi terbuka dan akuntabel.
“Wawancara ini tentu menggunakan anggaran daerah. Maka setiap proses harus transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.
Komisi I berencana segera menjadwalkan rapat bersama Komite Talenta Pemkot Tasikmalaya untuk memastikan pelaksanaan seleksi berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas ASN.
“Kami ingin memastikan sistem kepegawaian di Kota Tasikmalaya benar-benar berbasis merit, bukan berdasarkan pertimbangan lain,” tambah Dodo.
BACA JUGA:Edit Foto Jadi Model Ala Majalah Fashion Hanya dengan Prompt AI