91 ASN Pemkab Tasikmalaya Dirotasi, Kritik Merit Sistem Menguat

Selasa 30-09-2025,12:47 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Menurutnya, rotasi seharusnya berdasarkan kajian Baperjakat, namun ketua Baperjakat yang berada di bawah Sekda justru tidak terlihat terlibat.

Ia mengingatkan bahwa rotasi jabatan harus mempertimbangkan pendidikan, pengalaman, lama pengabdian, hingga hasil asesmen. 

Tanpa itu, kebijakan rotasi rentan dipengaruhi like and dislike.

“Kalau tidak berbasis kajian matang, ketidakadilan bisa terjadi. Bahkan pada rotasi sebelumnya, ada pejabat yang sampai mengadu ke Ombudsman,” tegas Deden.

BACA JUGA:Wild Coin, Aplikasi Penghasil Uang untuk Tukar Koin Jadi Saldo DANA Gratis Rp201.000

Ia menekankan bahwa rotasi seharusnya menjadi sarana memperkuat birokrasi, bukan sekadar formalitas. 

“ASN harus ditempatkan sesuai kompetensi. Rotasi harus adil, profesional, dan berpijak pada merit sistem,” tandasnya.

Kategori :