KPU Putuskan Buka Akses Dokumen Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Selasa 16-09-2025,17:41 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan aturan yang sempat menutup akses dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Langkah ini diambil KPU setelah muncul gelombang kritik dari publik hingga elite politik.

Dikutip dari Disway.id, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan perubahan kebijakan tersebut merupakan bentuk koreksi internal.

Dia menegaskan KPU tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dokumen para kandidat sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Catat Jadwalnya, Cuma Dua Hari, Tarif Transjakarta, LRT Jakarta, MRT Hanya Rp 1

BACA JUGA: Tiket Persib Bandung vs Lion City Sailors Diskon 20 Persen, Bojan Hondak Siapkan Opsi Penjaga Gawang

Kritik Publik dan DPR

Kebijakan KPU sebelumnya dianggap merusak semangat transparansi pemilu. Banyak pihak menilai, menutup dokumen persyaratan justru menimbulkan kecurigaan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai dokumen seperti ijazah atau riwayat hidup merupakan hak publik. 

Dia mencontohkan, rakyat yang melamar pekerjaan saja diwajibkan melampirkan curriculum vitae.

Karena itu, ia menegaskan, apalagi untuk calon pemimpin negara, dokumen tersebut harus bisa diakses masyarakat.

Menurut Dede, keterbukaan dokumen penting untuk menguji kredibilitas dan rekam jejak calon presiden maupun wakil presiden.

KPU Tarik Balik Keputusan

Menanggapi desakan itu, KPU menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik. 

BACA JUGA: Kota Tasikmalaya Terus Fokus Bidik Swasti Saba Usai Absen Enam Tahun, FKS Genjot Tata Kelola Kelembagaan

BACA JUGA: Unsil Tasikmalaya Dorong Mahasiswa Baru Jadi Pencipta Lapangan Kerja, Caranya?

Hasilnya, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 dicabut. Konsekuensinya, publik kembali bisa mengakses dokumen syarat pencalonan.

Kategori :