DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR RI menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026. -Disway-
RADARTASIK.COM - DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan tidak dicoret dari daftar pembahasan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung, dan dilansir dari laman Disway.id, pernyataan itu sekaligus membantah kabar yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” jelas Martin, Senin, 13 Juli 2026.
Martin menyebut proses penyusunan RUU tersebut kini masih berlangsung di Komisi III DPR RI.
BACA JUGA:Dishub Pangandaran Berlakukan Larangan Parkir di Bahu Jalan Pantai Mulai Akhir Pekan
Pembahasan dilakukan secara intensif sebagai bagian dari penyempurnaan materi yang akan dimuat dalam rancangan undang-undang tersebut.
Komisi III Libatkan Berbagai Pihak
Dalam proses penyusunannya, Komisi III turut mengundang pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), dan praktisi untuk memberikan berbagai masukan.
Pelibatan banyak pihak dilakukan agar penyusunan regulasi berlangsung lebih komprehensif dan mengakomodasi kepentingan publik.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Hujan Meningkat di Sejumlah Wilayah Indonesia akibat Bibit Siklon Tropis 97W
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya”, tambah Martin.
"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya," pungkas Martin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: