TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Malam itu, halaman PT SAN-N Kabupaten Tasikmalaya menjadi saksi perjuangan sepasang suami-istri yang tekadnya tak tergoyahkan.
Adi Cahyo Purwanto dan istrinya, warga Cilacap, berjalan ratusan kilometer demi satu hal, keadilan.
Dengan hanya membawa tas kecil dan spanduk lusuh berisi tuntutan, keduanya melangkah dari Cilacap sejak awal pekan lalu.
Spanduk itu memuat protes mereka terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Yakespena, rekanan PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap.
BACA JUGA:Mimbar Bebas PMII, Kapolres Tasikmalaya Kota Janji Tidak Ada Tindakan Represif
“Kami korban PHK sepihak,” tutur Adi dengan suara bergetar, Rabu malam 3 September 2025.
"Lebih menyakitkan lagi, PHK itu justru disahkan oleh Disnakerin Kabupaten Cilacap. Padahal jelas bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan," sambungnya.
Perjalanan mereka awalnya bertujuan menemui Gubernur Jawa Tengah di Semarang.
Namun, pertemuan tak terwujud karena agenda gubernur yang padat.
BACA JUGA:Google Berdiri, Romawi Barat Runtuh, dan Kabinet Pertama RI Terbentuk
Mereka hanya diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, namun solusi yang diharapkan tak kunjung datang.
“Kami putuskan untuk terus melangkah ke Jakarta. Kami ingin suara kami didengar langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, bahkan Presiden. Ini bukan hanya tentang kami berdua, tapi tentang hak pekerja yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Dukungan moral mereka dapatkan saat tiba di Tasikmalaya.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92’ melalui perwakilannya, Emod, menyambut keduanya dengan penuh empati.
BACA JUGA:Trik Cepat Klaim Saldo DANA Gratis Dari DANA Kaget