Meski demikian, ASN tersebut dipromosikan menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) dengan golongan IVb pada rotasi-mutasi 12 Agustus 2025.
Padahal, hasil audit Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Maret 2024 menyatakan yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memberikan bukti SPJ.
“Ia baru mengembalikan sebagian kerugian negara, sebesar Rp58 juta, pada 19 Agustus 2025, atau seminggu setelah dilantik,” ungkap Ripa.