KMRT Desak Bupati Tasikmalaya Tinjau Ulang Promosi ASN Bermasalah, Kalau Tak Bisa Berarti Benar-Benar Sakti

Minggu 31-08-2025,13:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Tasikmalaya (KMRT) menyoroti kebijakan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang diduga bermasalah hukum namun tetap dinaikkan jabatan.

Ketua KMRT, Ahmad Ripa, menyebut promosi tersebut mencederai prinsip pembinaan ASN dan berpotensi merusak citra Pemkab Tasikmalaya.

“ASN yang tengah bermasalah seharusnya diberi pembinaan, bukan malah dipromosikan. Ini jelas tidak wajar,” tegas Ripa, Minggu 31 Agustus 2025.

Ia menduga rotasi-mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya tidak sepenuhnya berbasis kinerja, melainkan faktor kedekatan dengan pimpinan.

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Terpercaya 2025 yang Terbukti Membayar

“Di Tasikmalaya, kalau dekat dengan pimpinan atau pandai menjilat, bisa naik jabatan bukan karena prestasi kerja,” ujarnya.

KMRT mendesak Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, melakukan evaluasi dan asesmen ulang atas promosi tersebut.

Menurutnya, jika dibiarkan, masyarakat akan semakin meragukan integritas birokrasi Pemkab.

“Bupati harus tegas. Jika ASN bermasalah tetap dipromosikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintah daerah?” kata Ripa.

BACA JUGA:PAN Walk di Cipatujah Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga Tasikmalaya

Kasus ini, lanjutnya, menunjukkan lemahnya koordinasi antar-SKPD seperti Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan Inspektorat.

“Jika proses penilaian ASN berjalan sesuai aturan, celah nepotisme seperti ini tidak akan terjadi,” tambahnya.

ASN yang dipersoalkan sebelumnya menjabat sebagai Perawat Mahir sekaligus Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di salah satu Puskesmas.

Ia diduga menyalahgunakan anggaran, memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ), serta tidak menyetorkan pajak jasa pelayanan dan honorarium non-PNS ke kas negara dengan kerugian negara ditaksir Rp120 juta.

BACA JUGA:Dari Kemerdekaan Malaysia, Tragedi Putri Diana, hingga Penunjukan Menteri Sosial Pertama Indonesia

Kategori :