Aturan ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan.
Amin menambahkan riset atau pelayanan stem cell wajib dilakukan di fasilitas resmi dengan pengawasan BPOM.
Tanpa standar tersebut, risiko bagi pasien sangat tinggi.
BACA JUGA: Investasi Rp 5 Miliar Mubazir, Command Centre Kota Tasikmalaya Mangkrak?
BACA JUGA: Selamat Datang Jenderal Tengah Persib: Thom Haye, Sang Profesor
Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman menekankan pentingnya prosedur berlapis dalam layanan terapi sel.
Ada empat tahap utama yang wajib dipenuhi. Yakni, pengambilan sel di fasilitas resmi. Pengolahan oleh tenaga kompeten. Penyimpanan di bank sel punca. Pemanfaatan produk hanya di tempat berizin.
Menurutnya, standar ini dibuat agar pasien mendapat perlindungan maksimal dari potensi efek samping atau penyalahgunaan produk.
Dukungan Penegakan Hukum
Komisaris Besar Polisi Suryo Aji dari Bareskrim Polri menegaskan dukungan penuh terhadap langkah BPOM.
Dia menyebut kepolisian siap menindaklanjuti pelanggaran terkait peredaran dan praktik terapi berbasis sel yang tidak sesuai aturan.
Ketua BPKN M Mufti Mubarok dan Ketua Majelis Disiplin Profesi Sundoyo juga hadir dalam konferensi pers juga menekankan bahwa perlindungan konsumen harus diutamakan.
Profesi di bidang kesehatan pun wajib menjunjung etika agar tidak terjadi penyalahgunaan ilmu demi keuntungan pribadi.
BACA JUGA: Thom Haye dan Federico Barba Jadi Rekrutan Anyar Persib, Berapa Gaji The Professor
BACA JUGA: Nyeker di Pasar Bisa Kena Leptospirosis? Waspadai Risiko yang Tak Terlihat
Ancaman Nyata Kesehatan Publik
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan kasus di Magelang menjadi contoh nyata bagaimana terapi tanpa izin bisa mengancam kesehatan publik.
Dia menilai praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum namun menodai kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis.