- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
- Ijazah sarjana.
- Surat lamaran dan surat pernyataan yang diunduh melalui Simzat, ditandatangani dan diberi materai, ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi.
- Surat rekomendasi sesuai unsur calon anggota, baik dari ulama, tenaga profesional maupun tokoh masyarakat Islam.
- Dokumen visi, misi dan program kerja yang ditandatangani.
BACA JUGA: Hebatnya! Pacuan Kuda di Pangandaran Mirip di Inggris, Bikin Penasaran Aja
Seluruh dokumen yang telah diunggah harus dicetak dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa kurir ke Sekretariat Tim Seleksi di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Contact person Sekretariat Tim Seleksi tersedia untuk bantuan pendaftar.
Materi Seleksi Calon Anggota Baznas
Seleksi kompetensi calon anggota Baznas terdiri dari tes pengetahuan dasar, penulisan makalah dan wawancara.
Materi seleksi mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
Tes pengetahuan dasar menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) melalui Simzat.
Penulisan makalah dilakukan dengan formulir elektronik di Simzat atau tulis tangan.
Tema makalah meliputi fikih zakat dan kebijakan pengelolaan zakat. Strategi optimalisasi pengumpulan zakat.
BACA JUGA: Kemiskinan Ekstrem Lansia di Tasikmalaya Jadi Sorotan, Pemerintah Kota Diminta Bertindak Nyata
Selain itu, pendayagunaan zakat usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat. Kebijakan pengelolaan zakat. Dan, moderasi beragama.