Satpol PP Tasikmalaya Targetkan Penertiban Minimarket Ilegal Mulai September

Senin 25-08-2025,16:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Penertiban puluhan minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya segera direalisasikan. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menargetkan aksi penertiban mulai awal September 2025, setelah penyusunan rencana teknis bersama tim lintas instansi.

Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menyebutkan tahap awal akan diawali dengan rapat koordinasi bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. 

“Insyaallah di awal September kita mulai bergerak. Tahap awal akan dimulai dengan mengumpulkan seluruh SKPD terkait,” ujarnya di Kompleks Gebu, Senin 25 September 2025.

BACA JUGA:Sekda Kota Tasikmalaya Ingatkan Ancaman Korupsi Non-Materiil

Setelah koordinasi, Satgas akan menyusun program kerja sekaligus menentukan prioritas penertiban. 

Menurut Roni, sasaran tidak hanya minimarket tanpa izin, tetapi juga menara telekomunikasi dan tambak ikan yang belum memiliki kejelasan legalitas, terutama di wilayah selatan Tasikmalaya.

“Di selatan ada tambak-tambak yang izinnya belum jelas. Skala prioritas nanti akan ditentukan oleh dinas pengampu, apakah mulai dari minimarket, tower, atau tambak,” jelasnya.

Roni menegaskan bahwa kunci keberhasilan penertiban ada pada koordinasi lintas instansi. 

BACA JUGA:Liga 4 Nasional Bergulir di Kota Depok: Erick Thohir Sebut Tonggak Baru Sepak Bola Akar Rumput

Selama ini, lemahnya koordinasi disebut menjadi penghambat penindakan. 

“Kenapa baru sekarang kami menyampaikan, karena harus ada koordinasi dulu agar tidak salah langkah. Kelemahan kita selama ini memang ada di sisi koordinasi,” ungkapnya.

Hingga kini, dari total 47 minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, baru 5 yang mendapat tindakan tegas, di antaranya 3 sudah ditutup.

Kategori :