JAKARTA, RADARTASIK.COM – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami skema pembayaran layanan kesehatan di program ini.
Dua istilah yang sering muncul adalah kapitasi dan Indonesia Case-Based Groups (INA-CBG).
Keduanya punya peran penting dalam mekanisme pembiayaan layanan kesehatan peserta JKN.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Hanya Rp150 Ribu, DPRD Desak Pemkab Bertindak
Perbedaan Kapitasi dan INA-CBG
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan perbedaan keduanya terletak pada cara pembayaran, jenis layanan dan jenis fasilitas kesehatan yang menerima pembayaran.
Kapitasi adalah sistem pembayaran prabayar setiap bulan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan.
Besarannya ditentukan berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa melihat frekuensi kunjungan atau jenis layanan medis.
BACA JUGA: Dishub Tasikmalaya Terus Genjot Perbaikan Ribuan Lampu Jalan Padam, Masih Fokus di Ruas Utama
Dengan sistem ini, FKTP tetap menerima pembayaran walaupun pasien tidak datang berobat. Namun, fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan optimal.
Layanan ini mencakup promotif, preventif dan pengelolaan pasien penyakit kronis melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) dan Program Rujuk Balik (PRB).
Isu Dokter Dibayar Rp 2.000 per Pasien
Isu yang menyebut dokter hanya dibayar Rp 2.000 per pasien dinilai tidak benar. BPJS Kesehatan membayar ke FKTP sesuai tarif kapitasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
BACA JUGA: Pot Bunga Bugenvil di Trotoar Kota Tasikmalaya Dinilai Hambat Akses Pejalan Kaki dan Disabilitas