11. Pengobatan komplementer, alternatif adan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan / eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
BACA JUGA: Punya Rumah Tanpa Ribet ala Generasi Muda dengan KPR BRI
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa / wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang bisa dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
19. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang.
20. Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.