Layanan korban kekerasan pun berada di bawah LPSK, bukan BPJS Kesehatan.
Hal ini bertujuan agar masing-masing lembaga menjalankan fungsi sesuai mandat peraturan perundangan.
Efektivitas Jadi Pertimbangan Penting
Alasan lainnya adalah karena pentingnya efektivitas pengobatan dalam penggunaan Dana Jaminan Sosial (DJS).
Dana harus digunakan untuk layanan yang terbukti secara klinis dan efektif secara medis.
Itulah sebabnya pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya tidak dijamin.
Rizzky menjelaskan, setiap pengobatan harus melewati proses Health Technology Assessment (HTA).
Tujuannya untuk memastikan bahwa layanan tersebut evidence-based, aman, dan terjangkau secara biaya.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya
Setelah itu, keputusan akan ditetapkan langsung oleh Menteri sesuai ketentuan berlaku.
Langkah ini diambil agar DJS tetap optimal dan tidak disalahgunakan untuk layanan yang belum terbukti.
Ribuan Jenis Penyakit Tetap Dijamin
Meski ada beberapa pembatasan, cakupan JKN tetap luas dan mencakup ribuan diagnosis penyakit.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 sebagai landasan resmi.
Bahkan penyakit kronis dan berbiaya tinggi pun tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis.
Misalnya, cuci darah untuk pasien gagal ginjal, talasemia, hemofilia, hingga pengobatan kanker.