
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Piagam Wajib Pajak pada Selasa 22 Juli 2025.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini dilakukan di Kantor Pusat DJP. Di Kawasan Senayan. Jakarta Selatan. Dipimpin Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Acara tersebut turut dihadiri pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, kalangan akademisi, konsultan pajak dan berbagai mitra strategis.
Pada laman Disway.id, Bimo menjelaskan piagam ini. Menurut dia, ini merupakan wujud komitmen DJP dalam mendorong transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam sistem perpajakan.
BACA JUGA: Banyak Kafe di Tasikmalaya Belum Berizin, DPMPTSP Soroti Pelanggaran Perizinan
Dia menegaskan pendekatan DJP kini berubah, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam pembangunan.
Piagam Wajib Pajak dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.
Dokumen ini secara eksplisit memuat hak dan kewajiban wajib pajak. Keduanya sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bimo menambahkan piagam ini menjadi simbol keterbukaan DJP dalam mendengar masukan.
BACA JUGA: Pendapatan Retribusi Kota Tasikmalaya Seret, DPRD Minta Evaluasi Dishub dan DLH
Selain itu, sebagai upaya menciptakan sistem perpajakan yang pasti secara hukum, adil dan transparan.
Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menuturkan piagam ini juga berfungsi sebagai pedoman etika pelayanan.
Selain itu, piagam ini menjadi acuan transparansi dan sarana untuk memperkuat hubungan antara DJP dan masyarakat.
Rosmauli mengingatkan semua hak dan kewajiban yang tercantum tetap harus mengacu pada ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
BACA JUGA: DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Usulkan Penguatan Nilai Spiritual