
5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara benar dan sesuai aturan.
6. Menyelenggarakan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan secara tertib.
7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan apabila diperlukan.
8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.