DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isi Lengkap Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Selasa 22-07-2025,22:02 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan
DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isi Lengkap Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara benar dan sesuai aturan.

BACA JUGA: KNPI Soroti Lambatnya Serapan Anggaran Imbas Cut Off APBD Tasikmalaya, Minta Pokir DPRD Tidak Dihentikan

6. Menyelenggarakan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan secara tertib.

7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan apabila diperlukan.

8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

Kategori :