“Kalau dalam 3x24 jam tidak ada tindakan nyata, kami akan bergerak lagi. Kami ingin memastikan aspirasi rakyat tidak diabaikan,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Perdagangan, terdapat 138 minimarket di Kabupaten Tasikmalaya.
Dari jumlah tersebut, 91 di antaranya telah memiliki izin resmi, sementara 47 lainnya belum jelas status izinnya dan tergolong ilegal.