DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Evaluasi Perizinan Minimarket Ilegal

DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Evaluasi Perizinan Minimarket Ilegal

Kolase penyegelan minimarket ilegal oleh Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polemik keberadaan minimarket atau toko modern ilegal di Kabupaten TASIKMALAYA kembali mencuat. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu lebih tegas sekaligus melakukan evaluasi terhadap mekanisme perizinan yang berlaku.

Menurut Ami, keberadaan minimarket telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. 

Namun kenyataannya, masih banyak toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Solusi Cepat Modal Usaha: Cara, Syarat dan Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Plafon Rp 100 Juta

“Kalau memang izinnya belum keluar, sebaiknya sementara dinonaktifkan dulu. Jangan dibiarkan beroperasi tanpa kejelasan legalitas,” tegas Ami, Rabu 20 Agustus 2025.

Ia menilai, maraknya minimarket ilegal bukan semata kesalahan pengusaha, melainkan juga adanya persoalan di internal Pemkab terkait lamanya proses penerbitan izin.

“Banyak pengusaha sudah lama mengurus izin, tapi karena prosesnya terlalu lama, mereka akhirnya nekat membuka toko lebih dulu. Jadi, pemerintah juga harus introspeksi,” ujarnya.

Ami meminta agar Pemkab Tasikmalaya memastikan proses penerbitan izin tidak merugikan calon investor. 

BACA JUGA:Kemenag Tasikmalaya Dorong Deteksi Dini Intoleransi Lewat FKUB

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak melanggar aturan, maka izin harus segera dikeluarkan.

Lebih jauh, Ami menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha. 

Jika lokasi minimarket melanggar aturan tata ruang (RTRW) atau jarak dengan pasar tradisional, Pemkab harus memberikan rekomendasi penolakan secara tegas dan cepat.

“Kalau memang melanggar RTRW atau Perda, sampaikan dengan jelas agar pengusaha tidak merasa dirugikan. Sebaliknya, kalau tidak ada pelanggaran, jangan dipersulit. Investor yang mau berinvestasi di daerah seharusnya difasilitasi, bukan dihambat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait