42 Minimarket Ilegal Masih Dibiarkan Beroperasi di Tasikmalaya, GP Ansor Soroti Lemahnya Penegakan Perda

42 Minimarket Ilegal Masih Dibiarkan Beroperasi di Tasikmalaya, GP Ansor Soroti Lemahnya Penegakan Perda

Salah satu minimarket tak berizin di Tasikmalaya masih tak beroperasi setelah disegel Satpol PP. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten TASIKMALAYA, Fahmi Siddiq, menyoroti maraknya operasional minimarket ilegal di wilayahnya. 

Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas perizinan.

“Minimarket yang belum memiliki izin atau masih dalam proses pengurusan seharusnya tidak diizinkan beroperasi. Ini sudah jelas diatur dalam Perda tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern,” tegas Fahmi, Senin 4 Agustus 2025.

Menurut Fahmi, keberadaan minimarket tanpa izin yang masih bebas beroperasi menunjukkan bahwa Satpol PP tidak menunjukkan ketegasan. 

BACA JUGA:Minim Perlindungan, Petugas Non-PNS DLH Kota Tasikmalaya Jalani Operasi Usai Kecelakaan Kerja

Ia juga mengkritik dinas teknis yang menangani perizinan karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.

“Satpol PP terkesan tidak berdaya menghadapi pelaku usaha yang melanggar aturan. Dinas perizinan pun tidak menunjukkan ketertiban administratif, sehingga banyak minimarket beroperasi tanpa izin seolah-olah legal,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan ini berpotensi mencoreng wibawa Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang mengusung visi ‘Era Baru’ dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Kinerja lembaga teknis jangan sampai menjadi titik lemah yang merusak citra kepala daerah. Kita butuh penegakan aturan yang adil dan konsisten,” kata Fahmi.

BACA JUGA:Jabar Belum Dalam Kondisi Baik, Sekda Jabar Herman Suyatman: ASN Harus Bekerja Ekstra

Berdasarkan pantauan radartasik.com, tiga minimarket yang sebelumnya telah disegel masih tetap dalam kondisi tertutup. Kertas segel dan papan penyegelan pun masih terpasang di lokasi.

Tiga minimarket tersebut di antaranya adalah Alfamart Mangunreja (depan Mako Polres Tasikmalaya), serta Alfamart dan Indomaret yang berada dekat Masjid Agung Singaparna.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait