Puluhan Mahasiswa di Tasikmalaya Terjebak Kuliah Ilegal, Ijazah Terancam Tak Diakuin Kemendikbud

Senin 14-07-2025,13:00 WIB
Reporter : Ayu Sabrina
Editor : Rezza Rizaldi
Puluhan Mahasiswa di Tasikmalaya Terjebak Kuliah Ilegal, Ijazah Terancam Tak Diakuin Kemendikbud

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Puluhan mahasiswa di Tasikmalaya yang mengikuti program kuliah jarak jauh (PJJ) kolektif tanpa mengetahui bahwa program tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. 

Mereka baru menyadari belakangan bahwa ijazah yang kelak diterima berpotensi tidak sah secara hukum.

Program kuliah ini diselenggarakan di sejumlah lokasi seperti di Salopa, Sodong, Tanjungjaya, hingga Bungursari. 

Perguruan tinggi yang menggelar kegiatan ini berasal dari luar daerah, namun tidak memiliki izin membuka Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) ataupun izin resmi PJJ sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional.

BACA JUGA:Politisi PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Desak Gubernur Evaluasi Kebijakan 50 Siswa per Kelas, kenapa?

Mahasiswa tertarik mengikuti program ini karena ditawari kemudahan seperti biaya terjangkau, lokasi kuliah dekat, beban tugas ringan, dan skripsi yang konon 'dibantu' pihak kampus. 

Mereka pun tidak menyadari bahwa skema perkuliahan ini menyalahi aturan.

“Kuliah hanya Rabu sampai Jumat, bahkan kadang cukup hari Jumat saja,” ujar salah satu mahasiswa yang kini sudah hampir lulus setelah empat tahun mengikuti program tersebut.

"Banyak dari kami pikir ini cabang kampus resmi. Bahkan kadang ada pengawas datang, jadi kami kira sah-sah saja," sambungnya seperti dilansir dari radartasik.id.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Berdayakan 41 Ribu Klaster Usaha Melalui Pembiayaan dan Literasi Keuangan

Menurut pengakuannya, saat ini ada sekitar 32 mahasiswa yang ikut program ini. 

Sebagian besar berasal dari Tasikmalaya, dan kampus penyelenggara berasal dari berbagai daerah seperti Sumedang hingga Cibalong.

Perkuliahan dengan model seperti ini jelas melanggar Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 100/E/KPT/2020, yang mensyaratkan bahwa hanya perguruan tinggi dengan akreditasi unggul yang bisa menyelenggarakan PJJ, itupun dengan izin resmi.

Ijazah dari program ilegal berisiko tidak diakui oleh negara, yang artinya tidak bisa digunakan untuk melamar kerja di lembaga formal, ikut seleksi CPNS, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

BACA JUGA:Pemilu Langsung Pertama, Final Wimbledon Terpanjang, hingga Rekor Despacito

Kategori :