
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menerapkan regulasi baru terkait pengisian jabatan camat.
Mulai saat ini, posisi strategis tersebut hanya bisa diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP) dan telah mengikuti diklat kepamongprajaan.
Kebijakan ini menuai perhatian dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Komisi I, Andi Supriadi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kekosongan jabatan, mengingat jumlah ASN dengan kualifikasi tersebut masih terbatas.
BACA JUGA:Aturan Baru Sekarang Batas Waktu Pemesanan Tiket Kereta Api Bukan 1 Jam Sebelum Keberangkatan
“Dalam rapat kerja kemarin, kami membahas berbagai persoalan kepegawaian, termasuk aturan baru yang mensyaratkan camat harus berlatar belakang Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP),” ujar Andi kepada radartasik.com, Jumat 11 Juli 2025.
Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya juga sedang dihadapkan pada gelombang pensiun besar-besaran yang diprediksi terjadi pada 2025 hingga 2026.
Sekitar 700 ASN, termasuk beberapa pejabat eselon II, akan memasuki masa purna tugas.
"Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, pelayanan publik bisa terganggu. Terlebih jika aturan baru ini diterapkan tanpa solusi yang jelas," tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs Iing Farid Khozin.
Ia membenarkan adanya perubahan regulasi yang berdampak langsung pada proses pengangkatan camat.
“Untuk bisa diangkat menjadi camat, ASN wajib memiliki ijazah Sarjana Ilmu Pemerintahan dan mengikuti diklat kepamongprajaan di STPDN yang ditunjuk oleh Kemendagri,” tutur Iing.
Diklat tersebut berlangsung selama enam hingga sembilan bulan dengan biaya sekitar Rp26,5 juta per peserta, melalui skema Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:Empat Pemain Asing Resmi Gabung Klub Liga Super Indonesia, Ini Profil Lengkapnya