
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres Tasikmalaya Kota berhasil membekuk empat tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Satreskrim yang dibantu jajaran Polsek.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41), EA (28), AKS (28), dan IS (24).
Keempatnya merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 13 Motor Curian Disita
“Mereka ditangkap setelah kami menyelidiki beberapa laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada 15 hingga 17 Juni 2025,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Rabu 9 Juli 2025 malam.
"Dari rekaman CCTV dan patroli rutin, tim berhasil menemukan dan mengejar komplotan ini hingga wilayah Singaparna," sambung pria murah senyum ini.
Salah satu tersangka, M, sempat terlihat membawa senjata api rakitan saat hendak diamankan petugas.
Namun, petugas berhasil melumpuhkan dan menangkap seluruh tersangka tanpa korban jiwa.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan lima butir peluru, satu kunci letter T lengkap dengan enam mata kunci, serta tiga unit sepeda motor tanpa plat nomor: Honda Genio hitam, Honda Beat merah, dan Honda Beat hitam.
Selain itu, turut diamankan satu buah helm berwarna cokelat bertuliskan Classic.
Modus para pelaku adalah merusak lubang kunci kendaraan dengan kunci palsu atau astag.