
Mereka datang ke lokasi menggunakan dua sepeda motor, lalu merusak kontak kendaraan yang menjadi target dan membawanya kabur.
Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka yakni maksimal 7 tahun penjara untuk tindak pencurian, dan 20 tahun penjara untuk kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan dukungan masyarakat. Kami imbau warga untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Jual Dua Owa Jawa, Warga Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.