
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dosen Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya berinisial B akhirnya buka suara usai dinonaktifkan per 1 Juli 2025, menyusul dugaan pelanggaran etik dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi serta mahasiswanya.
B menyampaikan kronologi pemanggilan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unsil.
Dalam wawancara via sambungan telepon dengan radartasik.id, Senin malam 7 Juli 2025, Ia juga membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
B mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat pemanggilan Satgas hanya satu jam sebelum pemeriksaan, yakni pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 08.45 WIB.
BACA JUGA:Senyum Anak Yatim Warnai Aksi Sosial Squad Hijrah Parkir Manaku di Tasikmalaya
Meski merasa terguncang, ia mengaku tetap hadir sebagai bentuk sikap kooperatif.
"Setibanya saya langsung diperiksa oleh lima anggota Satgas. Pertanyaan yang diajukan bersifat umum, tidak menyebutkan waktu atau tempat kejadian," ujarnya.
Ia menegaskan tak pernah melakukan tindakan seperti membawa mahasiswi tengah malam atau mengajak check in seperti yang dituduhkan.
Usai pemeriksaan, ia mengaku terkejut karena nama pelapor tertera dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:Bupati Tasikmalaya Dorong Percepatan Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, ini Alasannya
"Ini jelas bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Apakah ini kelalaian atau jebakan?" tanyanya.
B juga menyayangkan minimnya kejelasan terkait waktu kejadian dalam tuduhan terhadapnya.
Menurutnya, bukti dari pihak pelapor hanya berupa keterangan orang ketiga, bukan saksi langsung.
"Saya tanya ke Satgas, kenapa tidak diberi tahu waktunya. Mereka jawab 'itu hak kami'. Padahal saya diminta mengingat tiga tahun ke belakang," ucapnya.