Bupati Tasikmalaya Dorong Percepatan Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, ini Alasannya

Bupati Tasikmalaya Dorong Percepatan Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, ini Alasannya

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bupati TASIKMALAYA, Cecep Nurul Yakin, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menjaga kesehatan masyarakat.

“Raperda KTR masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan DPRD. Saya sudah menyampaikan dan mendorong agar proses pengesahannya segera diselesaikan,” kata Cecep, Senin 7 Juli 2025.

Ia menegaskan pentingnya regulasi tersebut mengingat tingginya dampak negatif dari paparan asap rokok, terutama terhadap perokok pasif. 

Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan, seluruh penderita penyakit paru-paru yang tercatat merupakan perokok pasif yang terpapar asap rokok di dalam ruangan.

BACA JUGA:PSU Desak Transparansi BKPSDM Soal Pencoretan 15 ASN dari PKA 2025 Kabupaten Tasikmalaya

“100 persen penderita paru-paru di Kabupaten Tasikmalaya adalah perokok pasif yang terpapar asap rokok di dalam ruangan,” ungkapnya.

Dalam Raperda tersebut, akan ditetapkan secara jelas kawasan-kawasan yang masuk dalam kategori bebas rokok. 

Lokasi prioritas meliputi gedung pemerintahan, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan area layanan kesehatan.

“Penentuan kawasan merokok akan diatur secara detail. Termasuk penempatan area khusus merokok agar tidak mengganggu kawasan publik yang sensitif,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ini Terobosan Baru LIB, Rekrut Eks J-League untuk Benahi Liga Indonesia

Cecep berharap, setelah Perda KTR disahkan, Kabupaten Tasikmalaya dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman. 

Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok, khususnya bagi perokok pasif, juga diharapkan meningkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait