40 Minimarket di Kabupaten Tasikmalaya Belum Berizin, DPRD dan FK-GMNU Desak Penegakan Perda Lebih Tegas

Senin 07-07-2025,20:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Komunikasi Gerakan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern. 

Sorotan ini disampaikan dalam audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 7 Juli 2025.

Ketua FK-GMNU, Lutpi Lutpiansyah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait masih maraknya toko modern yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. 

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmindag), terdapat 128 minimarket yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya. 

BACA JUGA:PSU Desak Transparansi BKPSDM Soal Pencoretan 15 ASN dari PKA 2025 Kabupaten Tasikmalaya

Dari jumlah tersebut, 40 toko mengajukan izin secara manual, 40 melalui sistem online, dan 48 lainnya belum mengantongi izin sama sekali.

“Di lapangan, kami menemukan masih banyak toko modern yang beroperasi tanpa izin. Salah satunya adalah Alfamart di kawasan Marga Mulya Indah yang belum menyelesaikan proses perizinan, namun tetap beroperasi,” ujar Lutpi.

Ia menambahkan, toko tersebut bahkan telah mendapat dua kali surat peringatan dari Satpol PP pada 16 dan 21 Juni 2025, namun belum ada tindakan nyata. 

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dari pihak berwenang,” tegasnya.

BACA JUGA:Ini Terobosan Baru LIB, Rekrut Eks J-League untuk Benahi Liga Indonesia

FK-GMNU mendesak agar instansi teknis seperti Dinas PUPR, DPMPTSPTK, dan Diskopukmindag segera mengambil langkah konkret memperketat proses perizinan. 

Mereka juga menolak praktik pemberian rekomendasi sementara yang kerap dijadikan dasar pembukaan toko modern, tanpa dilengkapi dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kami ingin aturan ditegakkan. Jika belum memiliki izin lengkap, toko seharusnya tidak boleh beroperasi. Kami siap mengawal isu ini sampai tuntas,” tambah Aris, perwakilan FK-GMNU lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ending Sunaryo, menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian FK-GMNU. 

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Laut Tenggara Pangandaran

Kategori :