
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa N bukan pertama kali melakukan kejahatan serupa.
“Tersangka ini sudah enam kali melakukan aksi begal dengan modus yang sama. Saat ini kami masih mendalami lokasi-lokasi lain tempat pelaku beraksi,” ungkap Mujianto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha R2 tahun 2005 warna biru, STNK dan BPKB atas nama Suhir.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Coming Soon Vivo X200 FE, Andalkan Kamera ZEISS 50MP dan Baterai BlueVolt 6500mAh
Kapolres Pangandaran juga memberikan imbauan kepada para pengemudi ojek, baik ojek konvensional maupun online, agar meningkatkan kewaspadaan dalam menerima penumpang.
"Jangan mudah percaya pada penumpang yang meminta diantar ke lokasi sepi, apalagi saat malam hari. Ini penting untuk keselamatan para pengemudi,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.