Malfungsi Lampu Lalu Lintas di Tasikmalaya: Potret Kegagalan Pemerintah Menjamin Keselamatan Publik

Kamis 19-06-2025,19:30 WIB
Editor : Rezza Rizaldi
Malfungsi Lampu Lalu Lintas di Tasikmalaya: Potret Kegagalan Pemerintah Menjamin Keselamatan Publik

Ombudsman RI juga berwenang memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk dalam tata kelola infrastruktur transportasi.

Jangan Tunggu Korban Jatuh

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas layanan yang aman, tertib, dan profesional. 

BACA JUGA:Cukup Mudah! Langsung Pinjam Uang DANA Lewat Aplikasi Resmi

Maka dari itu, masyarakat Tasikmalaya berhak dan bahkan perlu menggunakan hak konstitusionalnya untuk melaporkan permasalahan ini, baik ke Dinas Perhubungan, DPRD, maupun Ombudsman.

Apabila permasalahan ini terus berulang tanpa penyelesaian, warga pun dapat menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan class action jika terbukti ada kerugian kolektif akibat kelalaian sistem APILL.

Harus Segera Bangun dari Tidur Teknisnya

Lampu lalu lintas adalah simbol keteraturan kota. Jika instrumen dasar ini saja gagal berfungsi dan dibiarkan dalam waktu lama, maka krisis kepercayaan terhadap kapasitas birokrasi menjadi tak terelakkan.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis Tanpa Syarat Klaim Sekarang Juga

Sudah saatnya Pemkot Tasikmalaya menunjukkan itikad politik yang kuat dalam menjamin keselamatan publik. 

Koordinasi, perbaikan sistem, dan evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan sebelum jalan raya benar-benar berubah menjadi arena maut.

“Jangan sampai nyawa warga menjadi korban karena lambatnya respons dan buruknya koordinasi. Keselamatan tidak bisa ditawar, dan rakyat tak boleh dikhianati oleh kelambanan birokrasi.” (*)

 

*) Dykasakti Azhar N, Warga Tasikmalaya dan Pemerhati Kebijakan Publik

Kategori :