Malfungsi Lampu Lalu Lintas di Tasikmalaya: Potret Kegagalan Pemerintah Menjamin Keselamatan Publik

Kamis 19-06-2025,19:30 WIB
Editor : Rezza Rizaldi
Malfungsi Lampu Lalu Lintas di Tasikmalaya: Potret Kegagalan Pemerintah Menjamin Keselamatan Publik

DI tengah arus lalu lintas yang kian padat di Kota Tasikmalaya, lampu lalu lintas (APILL) seharusnya menjadi instrumen pengendali arus kendaraan, pelindung keselamatan pengguna jalan, dan pengatur keteraturan ruang kota. 

Sayangnya, fungsi vital ini justru lumpuh di sejumlah titik strategis. Hasil observasi langsung menunjukkan bahwa beberapa persimpangan di Tasikmalaya mengalami malfungsi APILL yang tidak hanya menciptakan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Fakta Lapangan: Tiga Titik Rawan dan Potensi Bahaya Serius

1. Simpang BKR – Universitas Siliwangi (Unsil) menampilkan lampu hijau dari dua arah berlawanan—Jalan BKR dan Jalan Peta—secara bersamaan, tanpa pemisahan fase atau lampu panah belok kanan. Ini menciptakan konflik arus yang sangat berisiko.

BACA JUGA:Babinsa dan Bhabinkamtibmas Didorong OJK Tasikmalaya Jadi Duta Literasi Keuangan

2. Simpang Dewi Sartika – Galunggung juga menunjukkan gejala serupa. Lampu hijau menyala berbarengan dari dua arah yang seharusnya saling mengalah. Tidak ada logika pengendalian lalu lintas yang terlihat di simpang ini.

3. Sementara itu, simpang Bantar – Lewo, yang berada di sekitar Masjid Aisyah, lebih memprihatinkan lagi. Ini adalah jalur utama berskala provinsi dengan intensitas kendaraan tinggi, terutama saat jam masuk dan pulang kerja.

APILL di lokasi ini sering tidak sinkron, mati total, atau menyala acak tanpa keteraturan, menciptakan kekacauan total setiap pagi dan sore.

Kewajiban Negara, Bukan Sekadar Fasilitas Tambahan

BACA JUGA:Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur

Permasalahan ini bukan persoalan teknis semata, melainkan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum negara. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan umum wajib dilengkapi perlengkapan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, dan alat pengendali kecepatan.

Permenhub No. 13 Tahun 2014 juga mengatur bahwa APILL harus dikendalikan dengan sistem controller yang sinkron dengan kondisi arus di lapangan. 

Dengan kata lain, sistem yang menyebabkan konflik arus jelas-jelas melanggar prinsip teknis yang ditetapkan secara nasional.

Di tingkat daerah, Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2015 Pasal 13 ayat (2) mempertegas bahwa pemasangan perlengkapan jalan dilaksanakan oleh SKPD sesuai kewenangannya, dengan memperhatikan persyaratan teknis dan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas.

BACA JUGA:Siap-siap! AHM Akan Meluncurkan Mobil Honda Terbaru di GIIAS 2025

Kategori :