Malfungsi Lampu Lalu Lintas di Tasikmalaya: Potret Kegagalan Pemerintah Menjamin Keselamatan Publik

Kamis 19-06-2025,19:30 WIB
Editor : Rezza Rizaldi
Malfungsi Lampu Lalu Lintas di Tasikmalaya: Potret Kegagalan Pemerintah Menjamin Keselamatan Publik

Dengan demikian, APILL yang bermasalah di Tasikmalaya bukan hanya mencerminkan buruknya manajemen teknis, tetapi juga bentuk nyata dari kelalaian administratif terhadap aturan pusat maupun daerah.

Jangan Lempar Bola ke Pemerintah Provinsi

Sebagian pihak mungkin berdalih bahwa beberapa simpang tersebut merupakan bagian dari jalan provinsi, sehingga tanggung jawab berada di tangan Pemprov Jawa Barat. 

Namun pembelaan semacam ini tidak relevan jika keselamatan warga menjadi taruhannya. Dimana letak langkah diskresinya?

BACA JUGA:Langgam Pustaka Bahas Literasi Digital dan Sastra Tasikmalaya di HUT ke-9

UU No. 38 Tahun 2004 memang membagi klasifikasi dan kewenangan jalan. 

Namun Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap memiliki tanggung jawab untuk berkoordinasi, mengusulkan pelimpahan kewenangan, atau sekurangnya menunjukkan sikap tanggap dalam bentuk evaluasi dan laporan teknis.

Diamnya Pemkot terhadap kondisi APILL yang kacau di lapangan hanya mempertegas satu hal: lemahnya kemauan politik untuk menjadikan keselamatan publik sebagai prioritas.

Pemkot Bisa Dikenai Sanksi Serius

BACA JUGA:Fraksi PPP Dukung Kebijakan Bupati Tasikmalaya Hentikan Sementara Proyek BTT, Katanya Patut Diapresiasi

Kegagalan memperbaiki sistem APILL yang rusak atau berpotensi membahayakan pengguna jalan dapat menimbulkan sanksi pidana, perdata, dan bahkan etik-politik.

Pasal 275 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan prasarana jalan dan tidak segera memperbaiki kerusakan yang membahayakan pengguna jalan, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Dari sisi hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata membuka ruang gugatan kepada pemerintah sebagai pelaku perbuatan melawan hukum. 

Jika terjadi kecelakaan akibat malfungsi APILL, korban dapat menuntut ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil. Sanksi etik dan politik pun bisa menjerat. 

BACA JUGA:Bandara Wiriadinata Akan Diaktifkan Kembali, Diky Chandra Temui Otoritas Cirebon

DPRD Kota Tasikmalaya dapat memanggil dan mengevaluasi pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perhubungan dan Wali Kota. 

Kategori :