
1. Pemerintah melalui ATR/BPN diminta menghentikan HGB perusahaan yang diduga terlibat.
2. Bupati Pangandaran diminta turun tangan sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mendampingi kelompok tani SPP yang sedang menempuh legalitas tanah lewat skema TORA.
3. Mengecam dan mengutuk keras pengeroyokan serta pengrusakan 11 rumah milik kelompok tani SPP.
4. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan pengrusakan.
5. Meminta perusahaan bertanggung jawab atas tindakan yang terjadi dan dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan HGB maupun proses hukum pidana.
“Jangan sampai negara justru melegalkan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap rakyatnya. Pemerintah harus hadir dan berpihak kepada rakyat,” pungkas Wahyudin.