Walhi Jabar Desak Pengusutan Kekerasan terhadap Petani SPP di Pangandaran

Jumat 13-06-2025,15:43 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi
Walhi Jabar Desak Pengusutan Kekerasan terhadap Petani SPP di Pangandaran

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwank, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap petani anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) di Kabupaten Pangandaran. 

Ia menyebut, kekerasan tersebut dilakukan oleh sekelompok oknum preman yang diduga merupakan bayaran dari sebuah perusahaan pemegang HGB di wilayah tersebut.

Salah satu petani SPP dilaporkan menjadi korban pengeroyokan, sementara sebanyak 11 rumah milik anggota kelompok tani di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, mengalami pengrusakan. 

“Ini adalah bentuk nyata bahwa praktik-praktik premanisme oleh perusahaan masih terjadi dan tidak bisa dibenarkan. Tindakan tersebut melanggar hukum dan merupakan pelanggaran HAM berat,” tegas Wahyudin, Jumat 13 Juni 2025.

BACA JUGA:Mobil Lapas Tasikmalaya Membawa 15 Tahanan Terguling di Mangunreja, Satu Petugas Luka

Ia menambahkan, para petani yang menjadi korban adalah pejuang agraria dan lingkungan yang selama ini telah mengelola lahan eks HGU Batulawang secara produktif sejak habis masa berlakunya pada tahun 1997. 

Lahan tersebut kini berstatus HGB dan dipegang oleh sebuah perusahaan sejak 2021, setelah sebelumnya diserahkan dari PTPN kepada PT Startrus.

“Sayangnya, ketika dalam penguasaan PTPN pun, lahan itu dibiarkan terbengkalai dan tidak produktif. Wajar jika masyarakat akhirnya mengelola sendiri lahan tersebut untuk kebutuhan hidup mereka,” terangnya.

Wahyudin menilai bahwa proses alih status lahan dari HGU menjadi HGB tanpa melibatkan masyarakat adalah kekeliruan besar. 

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong, Tanggapi Keresahan Warga

“Tanah itu bukan tanah kosong. Sudah dikelola rakyat, dan mestinya negara hadir untuk memberi alas hak, bukan justru memihak korporasi,” bebernya.

Menurutnya, sikap pemerintah yang terkesan melegitimasi kepentingan perusahaan dibanding rakyat merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). 

“Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat. Negara wajib menjamin hak dan keadilan mereka,” tambahnya.

Sehubungan dengan kejadian ini, Walhi Jawa Barat menyampaikan lima tuntutan:

BACA JUGA:Vivo Y19s Pro: Baterai Besar, Kamera 50 MP, HP Harga Murah

Kategori :