
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polemik terkait pemanfaatan Pendopo Lama di pusat Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini mencuat setelah Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menawarkan kerja sama penggunaan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Namun, mantan Wali Kota Tasikmalaya, H Syarif Hidayat, memberikan tanggapan tegas atas wacana tersebut.
Ia menilai status hukum Pendopo Lama sudah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.
“Ini bukan soal pendapat pribadi, tapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya. Maka dari itu, cukup ikuti apa yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut,” ujarnya, Kamis 12 Juni 2025.
Syarif merujuk pada Pasal 14 huruf b Bab V dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa aset tak bergerak seperti Pendopo Lama termasuk yang harus diserahkan dari Pemkab Tasikmalaya kepada Pemkot Tasikmalaya.
Menurutnya, pemerintah saat ini seharusnya menjalankan amanah undang-undang, sebagaimana tertuang dalam sumpah jabatan.
Ia juga menanggapi kritik dari salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang menolak pemanfaatan bersama.
BACA JUGA:Bawa Misi Religius dan Target 5 Besar, Kafilah MTQH Kota Tasikmalaya Siap Harumkan Nama Daerah
Baginya, penolakan itu tak berdasar secara hukum karena secara normatif, pendopo sudah seharusnya menjadi bagian dari aset Pemkot.
“Kalau mengacu pada undang-undang, pendopo termasuk harta bergerak dan tidak bergerak yang wajib dialihkan ke Pemkot. Seharusnya, pendopo itu sudah menjadi rumah dinas wali kota,” tegasnya.
Syarif menambahkan bahwa tidak ada aturan dalam undang-undang yang membuka peluang penggunaan aset secara bersama.
Oleh karena itu, menurutnya, tawaran pemanfaatan bersama tidak memiliki dasar hukum yang sah.
BACA JUGA:Dua Rumah di Mangunreja Tasikmalaya Ludes Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab