Ia membuka kemungkinan usaha 24 jam tetap berjalan, asalkan tidak disalahgunakan.
“Kalau digunakan untuk kegiatan negatif seperti mabuk-mabukan, tentu itu tidak memberi manfaat. Tapi kalau dimanfaatkan secara positif, saya pribadi tidak keberatan. Tetap harus melalui kajian yang komprehensif,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap tempat usaha yang ingin beroperasi 24 jam harus memiliki izin resmi dan melalui kajian dari instansi terkait, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, ketertiban, dan nilai-nilai lokal.
“Secara pribadi saya terbuka, tapi keputusan tetap harus sesuai aturan dan hasil pembahasan bersama pihak terkait,” tukas Diky.