Ia mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku saat ini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” jelas Ridwan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh akses rumah maupun toko terkunci rapat, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.