Satpol PP Dianggap Tidak Tegas, Tanda PKL Berdiri di Luar Waktu Berjualan di Depan Masjid Agung Baiturrahman

Jumat 14-03-2025,14:38 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Ruslan
Satpol PP Dianggap Tidak Tegas, Tanda PKL Berdiri di Luar Waktu Berjualan di Depan Masjid Agung Baiturrahman

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Jumat 14 Maret 2024, sekitar 4 tenda PKL tampak berdiri depan Masjid Agung Baiturrahman. Padahal baru jam 08.30.

Memang tidak ada aktivitas di lapak pedagang kaki lima tersebut. Karena, waktu berjualan disepakati mulai pukul 15.00 - 18.30 WIB.

Keberadaan lapak PKL tersebut membuat sebagian warga merasa risih. ”Kelihatannya tidak enak pak, padahal gerbang masuk masjid,” kata Acep Hamdani, warga Singaparna.

”Informasi baru bisa berjualan mulai sore ya, tapi ini kok sudah ada,” kata pria 45 tahun tersebut di sekitar Masjid Agung Baiturrahman.

BACA JUGA: Insiden Tak Terduga: Remaja di Tasikmalaya Tertusuk Pedang Saat Melerai Pertengkaran Orang Tua

BACA JUGA: Spesifikasi dan Harga Yamaha Gear Ultima: Motor Keluarga Muda

Kemudian, dia menilai masih berdirinya tenda-tenda PKL di luar jam operasional menandakan tidak ada ketegasan dari Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.

Dia menambahkan keberadaan lapak ini terkesan pilih kasih. Padahal tenda pedagang lain berada di bagian belakang masjid.

Jika tenda-tenda pedagang dibiarkan seperti itu, menurut dia, ke depan akan lebih banyak tenda lagi yang berdiri sehingga penataan akan sia-sia.

”Akan menjamur lagi pak, kalau dibiarkan seperti itu, harus tetap disiplin, kalau memang hanya sementara bisa berjualan,” tegas dia.

BACA JUGA: Dua Pria di Tasikmalaya Tewas Menggantung di Bulan Puasa, YAS di Pohon Manggis, JS di Musala

BACA JUGA: Tarif Tuslah Bus Budiman dan Jadwal Pembelian Tiket Bus Mudik Lebaran 2025

Aktivis Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofik mengatakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam penataan ruang terbuka hijau terkesan setengah-setengah.

”Itu terjadi bukan hanya di Alun-alun Singaparna, tetapi penataan di depan Masjid Agung Baiturrahman Gebu Singaparna,” katanya kepada Radartasik.com.

Menurut dia, petugas Satpol PP harus tegas dalam penataan pedagang. Jika tidak tegas, setelah penertiban, pedagang bisa berjualan kembali di lokasi tersebut.

Kategori :