Wasiat juga dapat menjadi solusi, di mana ayah biologis bisa mengatur agar sebagian hartanya diberikan kepada anak di luar nikah setelah ia meninggal dunia.
Namun, baik hibah maupun wasiat memiliki batasan tertentu dalam hukum Islam.
Wasiat, misalnya, hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari total harta warisan.
3. Hak Waris Anak di Luar Nikah Berdasarkan KUH Perdata
Berdasarkan KUH Perdata, anak di luar nikah dianggap tidak memiliki hubungan hukum dengan orang tuanya kecuali jika telah dilakukan pengesahan.
Tanpa pengesahan ini, anak tidak dapat mewarisi harta orang tuanya.
Namun, KUH Perdata memberikan peluang untuk pengesahan hubungan hukum, misalnya melalui pengakuan orang tua terhadap anak tersebut.
Dengan adanya pengakuan, status hukum anak dapat diubah, sehingga ia berhak atas warisan.
Pengakuan Anak dan Dampaknya
Pengakuan anak dalam KUH Perdata memungkinkan anak untuk mendapatkan status hukum yang sah, sehingga ia memiliki hak waris seperti anak sah.
Pengakuan ini harus dilakukan secara formal, misalnya melalui akta kelahiran atau dokumen lain yang diakui hukum.
BACA JUGA:Simak Kebijakan Baru Beasiswa LPDP 2025 yang Perlu Diperhatikan
4. Perubahan Hak Waris Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkembangan hukum di Indonesia memberikan angin segar bagi anak di luar nikah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menetapkan bahwa anak di luar nikah memiliki hak waris yang sama dengan anak sah.